BERITA

Patroli KRYD, Bhabinkamtibmas Tamalatea Temui Petugas Poskamling

58
×

Patroli KRYD, Bhabinkamtibmas Tamalatea Temui Petugas Poskamling

Sebarkan artikel ini

-Jeneponto Bhabinkamtibmas Desa Bulusibatang Polsek Tamalatea Polres Jeneponto, Aipda Suharmin Jaya, melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah binaannya di Dusun Pangkajene Desa Bulusibatang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, Rabu malam (03/09/2025).

banner 970x250

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyambangi pos ronda dan menemui petugas jaga malam. Ia memberikan pesan kamtibmas agar para petugas ronda selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pada jam-jam rawan malam hari.

“Pos ronda sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Saya mengimbau agar petugas ronda tetap waspada, saling berkoordinasi, dan segera melaporkan bila menemukan hal-hal mencurigakan,” ujarnya

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat mendapat sambutan positif dari para petugas poskamling. Mereka merasa lebih tenang dengan adanya patroli kepolisian yang rutin dilakukan di wilayah Desa Bulusibatang.

Kapolsek Tamalatea, Akp H. Suardi G., S.Pdi., saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk menjaga keamanan lingkungan.

“Patroli KRYD yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan langkah nyata Polsek Tamalatea dalam memastikan wilayah tetap aman dan kondusif. Kami berharap masyarakat semakin aktif dalam menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

Kegiatan patroli KRYD ini merupakan bagian dari upaya Polres Jeneponto melalui Polsek jajaran dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan mencegah terjadinya gangguan keamanan di malam hari.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.