BERITA

Pemilihan Ketua Banteng Komando Digelar di Kodim 1408/BS Makassar, Andi ripaibaso Resmi Terpilih Sebagai Ketua Baru

259
×

Pemilihan Ketua Banteng Komando Digelar di Kodim 1408/BS Makassar, Andi ripaibaso Resmi Terpilih Sebagai Ketua Baru

Sebarkan artikel ini
0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Makassar, 3 Agustus 2025 — Kodim 1408/BS Makassar menggelar pemilihan Ketua Banteng Komando dengan suasana penuh semangat kebersamaan dan demokrasi pada Sabtu (2/8/2025). Pemilihan ini menjadi momen penting dalam rangka memperkuat koordinasi dan soliditas antaranggota komunitas internal Kodim.

0-3968×2976-0-0-{}-0-24#

Acara yang berlangsung tertib dan terbuka ini diikuti oleh seluruh anggota Banteng Komando. Proses pemungutan suara dilakukan secara langsung dan transparan, dengan penghitungan suara dibuka di hadapan seluruh peserta. Hasil akhir menunjukkan (Andi ripaibaso)meraih suara terbanyak dan resmi ditetapkan sebagai Ketua Banteng Komando yang baru.

banner 970x250

Dandim 1408/BS Makassar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemilihan yang berjalan lancar, tertib, dan penuh semangat kekeluargaan. Ia juga mengajak seluruh anggota untuk memberikan dukungan penuh kepada ketua terpilih agar kegiatan Banteng Komando ke depan berjalan semakin baik dan produktif.

0-3968×2976-0-0-{}-0-24#

Ketua terpilih, Andi (Ripai Baso), dalam pidato singkatnya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan. Ia berkomitmen untuk membawa organisasi menjadi lebih solid dan aktif dalam mendukung kegiatan internal Kodim 1408/BS

Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah antaranggota, sebagai wujud penguatan silaturahmi dan sinergi di lingkungan Kodim. Acara ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan pemimpin, tetapi juga sebagai momentum mempererat persatuan dan kebersamaan di tubuh Banteng Komando.

Penulis safri

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.