BERITA

Pemilik SPBU Palleko Bantah Tuduhan Layani Penimbun BBM Bersubsidi

244
×

Pemilik SPBU Palleko Bantah Tuduhan Layani Penimbun BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Takalar – Pemilik SPBU Palleko, Kabupaten Takalar, Haji Kahar Sibali, angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti aktivitas pengisian menggunakan jerigen di SPBU miliknya.

H. Kahar Sibali menegaskan bahwa masyarakat yang mengisi BBM menggunakan jerigen di SPBU Palleko merupakan kelompok petani yang telah mengantongi surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

banner 970x250

“Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan tersebut, karena apa yang diberitakan tidak sesuai fakta di lapangan. Yang paling saya sesalkan adalah tidak adanya konfirmasi kepada saya selaku pemilik, atau setidaknya kepada penanggung jawab SPBU Palleko,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Ia juga menilai, sebagai wartawan profesional seharusnya memahami etika jurnalistik dalam memuat suatu berita, terlebih yang bersifat kontrol. Menurutnya, semua data wajib diklarifikasi dan dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.

“Saya sebagai mitra merasa kecewa dengan apa yang dilakukan oknum wartawan tersebut. Hal ini dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat, karena seolah-olah SPBU Palleko melayani penimbun BBM bersubsidi. Padahal itu tidak benar,” tegas H. Sibali.

Lebih lanjut, ia berharap agar ke depan media bisa lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi, dengan tetap mengedepankan prinsip akurat dan berimbang.

“Melalui media ini, saya menghimbau rekan-rekan apabila ada informasi terkait SPBU saya, silakan langsung konfirmasi ke saya atau ke penanggung jawab di tempat. Lakukanlah tugas sesuai fungsi pers, yakni mendidik, menghibur, dan menjalankan fungsi sosial kontrol,” tutup H. Kahar Sibali.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.