BERITA

Pemudik Protes, Begini Tanggapan Kasi operasional Ferri Torobulu

761
×

Pemudik Protes, Begini Tanggapan Kasi operasional Ferri Torobulu

Sebarkan artikel ini
Ket : UPTD Pelabuhan Penyebrangan Torobulu - Tampo

KONAWE SELATAN , lensa-rakyat.com || Antrian tiket pada pelayaran pelabuhan Ferry Torobulu di nilai tidak tertib, ratusan penumpan merasa di rugikan terhadap pelayanan pelabuhan (Minggu, 8 April 2024).

Salah satu Pemudik ,Malik menyampaikan Ada beberapa mobil yang tidak melalaui mengantrian dan tiba -tiba masuk masuk begitu saja dalam gerbang masuk ferri, seolah olah mengabaikan pengantri pemudik yang sudah lama menunggu panggilan keberangkatan.

banner 970x250

“Antrean tiket ini sangat tidak tertib dan kami tidak mendengar adanya penyampaian nomor antrian bagi pemudik yang sebelumnya ada,”kesalnya

Ket : Pemudik Mulai memadati Pelabuhan Penyebranan Ferry Torobulu – Tampo

“Kapal ferri sudah dari tadi berada di dermaga dan juga kendaraan didalamnya sudah keluar , tiba-tiba ada mobil yang masuk begitu saja tiba masuk begitu saja dalam gerbang masuk feri,” lanjut, Malik.

Sangat di sayangkan kejadian ini, dan kejadian ini dapat menimbulkan ketidak percayaan pemudik (penumpang) dan menurunkan kualitas pelayanan pihak Ferri Torobulu.

“kepada pihak pelabuhan agar kiranya menertibkan kembali supaya tidak terjadi kesalahan serupa”, saran ,malik.

Menanggapi hal itu, Kepala seksi (kasi) Operasional Pelabuhan Penyeberangan Feri Torobulu – Tampo, membenarkan hal tersebut bahwa dengan ketidaknyaman bagi pemudik dikarenakan ada satu unit mobil Kapolres Muna yang masuk sehingga antrean menjadi terhambat tetapi hal tersebut masuk dalam Muspida.

“Kalau ada komplen silahkan ketemu saya nanti kita selesaikan bersama-sama, “Ujar kasi operasional UPTD Pelabuhan Penyeberangan Torubulu – Tampo.

Penulis : Ahlun

Editor : Roy

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.