Polres Jeneponto meluruskan pemberitaan terkait penanganan Kasus Penipuan CPNS Jeneponto, dan
membantah dugaan adanya isu pungli
Kasus penipuan tersebut dilaporkan SU yang di duga dilakukan oleh YY dengan menjanjikan untuk meluluskan CPNS untuk Istri SU sehingga meminta uang sebesar Rp. 84.000.000 untuk mendaftar CPNS di Kab. Bantaeng namun dinyatakan tidak lulus
Disampaikan Kasihumas Polres Jenepontod, penanganan kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka dan melakukan pengiriman berkas tahap I Ke JPU dan SP2HP kepada pelapor.
Selanjutnya, JPU memberikan petunjuk (P-19) ditanggal 19 Desember 2024, dimana penyidik memiliki Hambatan untuk melakukan Pemeriksaan Terhadap saksi lain yaitu ADY dan GL yang tidak di ketahui alamat lengkap di jakarta.
Diketahui, ADY dan GL ini adalah orang yang di duga menerima uang tersebut namun tidak diketahui alamat lengkap karena terduga YY ini hanya bertemu di salah satu pertokoan di jakarta utara
Namun, Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU untuk menyamakan persepsi untuk memberikan Kepastian Hukum Terhadap perkara tersebut.
penulis( rrosdiana)














