MUNA BARAT,Lensa-rakyat.com || Pemerintah Desa Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengalokasikan penyertaan Modal BUMDes Lawada Jaya senilai 130 Juta. Hal tersebut tertuang dalam APBDesa Tahun Anggaran (TA) 2023 ( Minggu,14 April 2024 ).
Alokasi anggaran tersebut dinilai polemik oleh masyarakat setempat. Pasalnya, selama tahun 2023 tidak ada aktualisasi progres yang lakukan oleh BUMDes Desa Lawada Jaya dalam pengelolaan anggaran senilai 130 juta itu.
Salah satu Masyarakat Desa Lawada Jaya, Hamlin, mengatakan bahwa masyarakat merasa cemas dangan kondisi itu. Menurutnya, pengelolaan modal BUMDes senilai 130 juta ia duga sebagai upaya-upaya perangkat BUMDes yang berorientasi untuk mencari keuntungan pribadi. Hamlin menganggap, dengan kondisi BUMDes yang Fakum saat ini, tetapi ada penyertaan anggaran modal dari APBDesa sehingga ia anggap bahwa anggaran itu berpontesi di salah gunakan.
“Sudah Jelas, dalam APBDesa 2023 penyertaan Modal BUMDes itu senilai 130 juta. Tapi kenapa pengurusnya fakum, dan setahu saya tidak ada program kerja, sehingga anggaran 130 juta itu kemana?”, ucap Hamlin yang kerap disapa Muli itu, saat dikonfirmasi (Kamis, 11/04/2024).
Lebih lanjut, Muli menuturkan bahwa jika melihat pada Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, salah satu tujuan dari BUMDes adalah melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat dan mengelola lumbung pangan Desa.
“Saya khawatir jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat itu di salah gunakan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kami minta itu harus jelas tanggung jawabnya, sebab dana penyertaan modal BUMDes adalah satu kesatuan dengan APBDesa yang harus dipertanggung jawabkan oleh pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran”, lanjut Muli.
Menanggapi itu, Kepala Desa Lawada Jaya, Jamaludin, saat dikonfirmasi, (Jumat, 12/04/2024), menerangkan bahwa kondisi itu disebabkan karena kepengurusan BUMDesa yang memundurkan diri.
“Ohiya, siapa yang laporkan ini pak?, memang akhir-akhir ini dia fakum, karena ketua dan anggotanya memundurkan diri. Kami sudah adakan pertemuan dan membentuk kembali ketua dan anggotanya”. Terangnya.
Disamping itu, Bendaraha BUMDes, saat dikonfirmasi, Aji sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pihaknya mengakui adanya penyertaan modal yang masuk direkening BUMDes T.A. 2023.
“Memang betul ada penyertaan modal yang masuk direkening BUMDes. Tetapi ada pergantian pengurus, pengurus lama mengundurkan diri karena sudah menjadi PPPK”, ungkap Aji.
“Terkait program BUMDes kedepannya, pihak pengurus sudah membuat program kerja. Tetapi yang jadi persoalan disini karena pengurus baru masih menunggu arahan dari pemerintah desa tentang surat keputusan yang itu sebagai landasan hukum dan hak-hak pengurus”, lanjutnya.
Bendahara BUMDes itu juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai anggaran 130 juta tersebut.
Namun demikian, Muli menerangkan bahwa masyarakat sama sekali tidak dapat mengakses LPJ atas alokasi anggaran 130 juta itu. Padahal, masyarakat berhak untuk mengaksesnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) Permendagri No. 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
“Mengamati fakta dilapangan satu tahun terakhir ini sama sekali tidak ada progres dari BUMDes. Menyangkut anggaran 130 juta itu, apakah sudah terpakai dipengurus lama atau pengurus baru, kami tidak tau, LPJ nya juga tidak bisa diakses. Padahal dalam APBDesa T.A. 2023 sudah diporsikan 130 juta”, terang Muli.
Terakhir, Muli menegaskan bakal mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Pihaknya memastikan apabila terdapat bukti permulaan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran BUMDes maka pihaknya akan melaporkan kepada pihak yang berwenang”. Tutupnya.
( Ahlun )