BERITA

Pengurus DPC SEPERNAS Jeneponto Resmi Dilantik, Nasir Tinggi Nahkodai Organisasi

263
×

Pengurus DPC SEPERNAS Jeneponto Resmi Dilantik, Nasir Tinggi Nahkodai Organisasi

Sebarkan artikel ini

LENSA RRAKYAT. COM

Jeneponto — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Nasional (SEPERNAS) Kabupaten Jeneponto resmi dilantik dan dikukuhkan pada Minggu, 14 Desember 2025. Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepengurusan baru yang dinahkodai oleh Nasir Tinggi, SE.

banner 970x250

Kegiatan pelantikan dan pengukuhan pengurus DPC SEPERNAS Jeneponto ini dirangkaikan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SEPERNAS yang berlangsung selama dua hari. Rakernas diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia, sebagai wadah konsolidasi organisasi serta perumusan program kerja ke depan.

Ketua Umum SEPERNAS, La Ode Hazirun, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar kepada seluruh pengurus dan anggota, khususnya di daerah, agar terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan.

“Wartawan ke depan harus semakin profesional serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan dan penyajian berita,” tegas La Ode Hazirun.

Ia juga menekankan pentingnya peran organisasi pers dalam menjaga marwah profesi wartawan, sekaligus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

0-3840×2160-0-0-{}-0-24#

Sementara itu, Ketua DPC SEPERNAS Jeneponto terpilih, Nasir Tinggi, SE, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan roda organisasi serta berkontribusi aktif dalam pengembangan pers yang berintegritas di Kabupaten Jeneponto.

Pelantikan dan Rakernas ini diharapkan menjadi momentum peng

Red/ agus/safri mappi sona/ bang ali)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.