BERITANASIONAL

Pengurus DPD JOIN Wajo Hari Ini Dilantik, Begini Harapan Ketua DPW JOIN Sulsel

504
×

Pengurus DPD JOIN Wajo Hari Ini Dilantik, Begini Harapan Ketua DPW JOIN Sulsel

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.com – Wajo : Hari ini Dewan pengurus Wilayah, Jurnalis online Indonesia (DPW JOIN) Sulsel kembali melebarkan sayapnya organisasinya di wilayah Utara Sulawesi selatan, di kabupaten Wajo Sengkang.

Di bawah kepemimpinan Dr. Arry AS, S.Ikom, SH.MH.CPCE, memberikan kepercayaan kepada Andi Muspida, SS. M.S.P. M.Pd.IAP. CPSP.CPMP.CSI.CSKK, sebagai ketua DPD JOIN Wajo.

banner 970x250

Ketua DPD JOIN Wajo Andi Muspida mengatakan, “Persiapan pelaksanaan pelantikan pengurus DPD JOIN Wajo sudah siap dan rencananya pelantikan akan dilaksanakan di aula kantor Bupati Wajo, pada Jumat 21/05/2021, sekira pukul 20.00 wita Malam.

Lebih lanjut lagi, “Pelantikan nantinya akan dihadiri Bupati Wajo, Kapolres Wajo, Dandim, unsur Muspida, OPD, dan beberapa tamu undangan lainnya,” terangnya.

Dijelaskan Andi Muspida bahwa sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh rekan-rekan panitia pelaksana acara pelantikan, Bupati Wajo akan memberikan sambutan

Sementara Ketua DPW JOIN Sulsel Arry AS mengemukakan, “Kami percaya kepada Ketua DPD JOIN Wajo mampu mengemban amanah dan membesarkan organisasi JOIN di wilayahnya, ibarat Nahkoda bisa membawa kapal hingga ke tujuan.”

“Begitu pula dengan organisasi JOIN dan saya yakin Ketua DPD JOIN Wajo bisa membawa anggotanya menjadi wartawan profesional, dengan mengikuti berbagai pelatihan atau pun lainnya,” lanjurnya.

“Selain itu saya juga berharap agar menjaga kekompakan, terus bersinergi dengan semua pihak agar organisasi bisa berjalan dengan baik, jadilah garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan mendidik.” tutupnya (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.