Lensa-Rakyat.com, Gowa| Belum selesai perkara skorsing terhadap 31 (tiga puluh satu) mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) akibat menentang kebijakan internal kampus yang tidak berpihak kepada mahasiswa, kini marwah dan nama baik kampus kembali dipertaruhkan pasca beredar luasnya informasi, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang/uang kertas. Tak ayal, pemalsuan mata uang tersebut diduga diproduksi di dalam kampus II UINAM, Samata, Kabupaten Gowa (14/12/2024).
Dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang/uang kertas di kampus II UINAM mulai terungkap ketika salah satu pegawai pembiayaan angsuran yang tidak disebut alamatnya, melapor ke Polsek Palangga Gowa atas temuan mata uang/uang kertas (tidak terdekteksi sinar x-ray) yang sebelumnya ingin menyetor angsuran di kantornya oleh seorang teman dari salah satu Staff Kampus UINAM yang kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Setelah melakukan pengembangan, ada 1 (satu) orang lagi yang diamankan untuk diminta keterangan yakni inisial AI yang diketahui merupakan salah satu petinggi birokrasi UINAM. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa mata uang/uang kertas palsu berikut mesin cetaknya ikut diamankan.
Peristiwa tersebut dibenarkan AKB Bahtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa. Sementara, menurut Hamdan Juhannis Rektor UINAM, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak Kepolisian. Ia juga menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran hukum pihak kampus akan memberikan sanksi akademik kepada para pelaku.
Kasus yang menuai kontroversi tersebut, menuai banyak respon dari civitas akademika, lembaga kemahasiswaan hingga masyarakat sipil, sebab dugaan tempat kejadian perkara (TKP) berada di dalam lingkup kampus II UINAM.
Hal senada dengan apa yang disampaikan Yusuf, Ketua Umum HMI Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya. Ia mengatakan bahwa konsep kita tentang kampus, selalu saja mengarah kepada imajinasi positif seputar civitas akademika yang mengabdikan dirinya untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, dengan adanya dugaan tindak pidana ini tentu menjadikan imaji kita tentang kampus bukan lagi sebagai ruang aman bagi civitas akademika.
“Kasus skorsing 31 mahasiswa UINAM yang beberapa diantaranya mengajukan banding administrasi di PTUN Makassar, berikut PBHI Sul-Sel sebagai kuasa hukumnya saja belum selesai, ini muncul lagi dugaan kasus tindak pidana pemalsuan mata uang/uang kertas. Tentu hal ini menambah rapor merah bagi birokrasi kampus UINAM dalam hal pengelolaan dan manajemen kampus”. Ucap, Yusuf.
Ia menambahkan, bahwa dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang/uang kertas dilingkup UINAM, maka baik jajaran Polres Gowa dan/atau diserahkan ke Polda Sul-Sel wajib bersikap profesional, transparan sebagaimana Kode Etik Profesi Polri. Kami harap pihak Kepolisian segera mungkin menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berikut menetapkan tersangka jika alat dan/atau barang bukti, hingga unsur delik pidananya telah terpenuhi.
“HMI Syariah dan Hukum CAGORA akan memantau kinerja pihak Kepolisian, juga kepada pihak Rektorat UINAM agar melakukan ‘bersih-bersih’ di tubuh Institusinya, dan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada pelaku jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut”. Tegas, Yusuf.