BERITA

Personel Gabungan Polda Sulsel dan BNN Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kota Makassar

68
×

Personel Gabungan Polda Sulsel dan BNN Gelar Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel melaksanakan Apel Gelar Operasi Gabungan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu, bertempat di Mako Polrestabes Makassar, Sabtu (08/11/2025) pukul 03.00 WITA.

Turut hadir Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Pejabat Utama Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar. Operasi kali ini dipusatkan di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

banner 970x250

Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan narkoba serta memperkuat sinergi antara Polri, BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Sulawesi Selatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Operasi gabungan ini melibatkan 540 personel, terdiri dari: Polda Sulsel: 361 personel, BNNP Sulsel: 50 personel, Polrestabes Makassar: 76 personel, Polres Pelabuhan Makassar: 17 personel, Dinas Kesehatan Kota Makassar: 12 personel, Kesbangpol Kota Makassar: 9 personel, Satpol PP Kota Makassar: 15 personel

Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan kawasan rawan narkotika serta membangun kesadaran kolektif masyarakat agar turut menjaga lingkungannya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

penulis (safri)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.