BERITA

Personel Opsnal Reskrim Polsek Mariso Intensifkan Patroli Pasca Lebaran Idul Fitri 1446 H

160
×

Personel Opsnal Reskrim Polsek Mariso Intensifkan Patroli Pasca Lebaran Idul Fitri 1446 H

Sebarkan artikel ini

Makassar – Personel Opsnal Reskrim Polsek Mariso yang dipimpin oleh Panit Opsnal, Aiptu Faisal Ramli, S.H., melaksanakan patroli hunting guna mengamankan wilayah pasca Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi warga. Patroli berlangsung pada Rabu malam (3/4/2025).

Dalam patroli tersebut, petugas menyisir lokasi-lokasi yang dianggap rawan serta melakukan pengecekan terhadap rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya mudik. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi tindak kriminalitas dan memastikan keamanan lingkungan tetap terjaga.

banner 970x250

Panit Opsnal Aiptu Faisal Ramli mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami akan langsung mengecek ke lokasi apabila ada laporan dari warga terkait situasi yang mencurigakan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Mariso tidak lepas dari kerja sama dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Keberhasilan kami dalam menjaga keamanan merupakan hasil dari dukungan warga yang selalu bersinergi dengan kepolisian,” tambahnya.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas pasca Lebaran dengan lebih aman dan nyaman.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.