Personel Polres Jeneponto Laksanakan Patroli Malam Hari Jaga Kondusifitas Wilayah
Sebarkan artikel ini
Post Views:98
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personel Polres Jeneponto melaksanakan patroli malam hari di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polres Jeneponto, Rabu malam (12/11/2025).
Patroli tersebut terdiri dari personel fungsi Samapta dan Lalu Lintas dengan menyasar area pemukiman warga, pertokoan, perkantoran, serta jalur-jalur rawan tindak kejahatan seperti pencurian dan balapan liar.
Selama pelaksanaan patroli, petugas juga menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat secara humanis agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan dengan memanfaatkan Call Center 110 layanan Polisi 1×24 Jam bebas Pulsa.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K mengatakan bahwa kegiatan patroli malam rutin dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Patroli malam merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminal sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kapolres.
“Silahkan laporkan dengan menghubungi Call Center 110 jika melihat atau mendengar adanya tindak kriminalitas yang terjadi,” Himbau AKBP Widi Setiawan.
Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat pun menyambut positif kegiatan patroli tersebut karena dinilai mampu menekan potensi gangguan keamanan di wilayah Jeneponto.
Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.
Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.
Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.