BERITA

Personil Polres Jeneponto Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

104
×

Personil Polres Jeneponto Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Personil Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto turut memeriahkan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025. Kegiatan khidmat ini dilaksanakan pada hari Senin, 10 November 2025, di halaman Kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Bontosunggu, Kecamatan Binamu.

Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) dalam kesempatan tersebut adalah Dandim 1425 Jeneponto, Letkol Inf Abdul Muthalib Tallasa. Upacara ini berlangsung dengan hikmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat teras daerah, di antaranya Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, SE., Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Maskur, S.Ag., M.H., CGCAE, serta Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Jeneponto, Kompol Sahabuddin, S.E., M.AP.

banner 970x250

Kehadiran seluruh jajaran Polres Jeneponto dalam upacara ini menunjukkan komitmen dan soliditas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dalam mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan. Tidak ketinggalan, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Jeneponto juga hadir memenuhi lapangan upacara.

Melalui momentum ini, semangat kepahlawanan yang digaungkan diharapkan dapat memacu seluruh komponen bangsa, khususnya di Kabupaten Jeneponto, untuk terus bekerja keras, bersatu, dan berkorban dalam mengisi kemerdekaan serta membangun daerah menuju masa depan yang lebih baik. Nilai-nilai heroik yang diteladankan oleh para pahlawan diharapkan menjadi inspirasi dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.