BERITANASIONAL

Petani Trenggalek Nantikan Kiprah Generasi Milenial

517
×

Petani Trenggalek Nantikan Kiprah Generasi Milenial

Sebarkan artikel ini

Lensa- Rakyat. Com, Trenggalek – Setelah meresmikan bendungan, Presiden Joko Widodo melakukan penanaman padi bersama para petani di Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 30 November 2021. Seorang petani berharap, kedatangan Presiden di daerahnya dapat memberikan semangat bagi para petani muda untuk ikut bergerak dalam sektor pertanian.

“Saya petani yang mengharapkan untuk petani muda ini untuk ikut bergerak dalam bidang pertanian, karena pertanian merupakan sokoguru untuk ketahanan di Indonesia juga,” ucap Nur Herdianto, seorang petani padi dari Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

banner 970x250

Nur mengatakan bahwa kehadiran petani muda sangat dibutuhkan karena saat ini jumlah petani terus berkurang dan sebagian besar petani sudah berusia lanjut.

“Sekarang ini banyak petani yang usianya sudah usia lanjut yang kita inginkan itu yang milenial itu untuk juga bisa merapat untuk jadi petani,” tuturnya.

Di samping itu, Nur mewakili para petani menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden atas peresmian Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng di Jawa Timur. Nur pun berharap bahwa kehadiran bendungan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar utamanya para petani.

“Semoga nanti petani itu bisa meningkat kesejahteraannya. Saya harapkan nanti yang biasanya nanem itu padi-padi palawija bisa meningkat menjadi empat kali: padi, padi, padi, dan palawija nanti untuk bisa menambah income petani,” ucap Nur.

Sumber (BPMI Setpres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.