BERITA

PIMPIN APEL PAGI PERDANA DI AWAL TAHUN 2022, INI ARAHAN KASAT LANTAS POLRES GOWA KEPADA ANGGOTANYA

779
×

PIMPIN APEL PAGI PERDANA DI AWAL TAHUN 2022, INI ARAHAN KASAT LANTAS POLRES GOWA KEPADA ANGGOTANYA

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Gowa – Kasat Lantas Polres Gowa Akp Rusdi Yunus, SH meminta anggota Satlantas Polres Gowa untuk selalu jaga kekompakan dan kerja sama yang baik dalam melaksanakan tugas.

Hal ini disampaikannya ketika memimpin apel pagi perdana di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa yang dihadiri oleh para Perwira dan Bintara Satlantas Polres Gowa. Selasa ( 4/1/2022 )

banner 970x250

“Berkerja dengan baik dengan hati nurani, displin, selalu jaga kekompakan. Kekompakan yang sudah ada di pertahankan. Bila perlu di tingkatkan”, ucap Akp Rusdi Yunus, SH

Kasat Lantas juga mengharapkan agar anggota selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun itu.

Dalam kesempatannya, Kasat Lantas juga memberikan selamat kepada Perwira dan Bintara Satlantas yang mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

“Saya atas nama pribadi mengucapkan selamat kepada rekan rekan yang mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, semoga dengan kenaikan ini akan menjadi pendorong dan motivasi bagi rekan rekan dalam meningkatkan etos kerja, Ungkap Kasat Lantas.

Lebih lanjut Kasat Lantas menekankan bahwa pemberian kenaikan pangkat ini adalah salah satu wujud Reward And Punishment yang ada dilingkungan Polri, Dimana jika ada anggota yang berdedikasi dan berprestasi pasti akan mendapat Reward (penghargaan) dari negara dan jika ada yang melakukan Punishment (pelanggaran) maka akan diberikan sanksi atau hukuman.

“Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab, ingat pimpinan tak akan tutup mata jika ada anggota yang berprestasi, namun jika ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” Tutup Akp Rusdi Yunus, SH. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.