BERITA

Pimpin Apel Pagi, Wakapolsek Makassar Tekankan Personilnya Kedisiplinan

735
×

Pimpin Apel Pagi, Wakapolsek Makassar Tekankan Personilnya Kedisiplinan

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com,Makassar – Mengawali rutinitas sehari-hari personil Polsek Makassar Polrestabes Makassar dipimpin oleh Akp H. Sudirman, SE (Wakapolsek) menggelar apel pagi dihalaman apel mapolsek Makassar, jalan Kerung-kerung No. 67 Makassar. Senin (14/02/2022)

Dihadiri oleh seluruh personil Polsek Makassar, kegiatan apel pagi berlangsung dengan mengendepankan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

banner 970x250

“Kepada seluruh personil mewakili pimpinan, kami ucapkan banyak terimakasih atas pelaksanaan tugas yang hingga saat ini dapat berjalan aman, lancar dan aman”. Ujar Akp Sudirman mengawali arahannya

Lebih lanjut, Akp Sudirman memberikan penekanan terhadap kedisiplinan personil khususnya pelaksanaan apel pagi. “Apel pagi adalah kewajiban setiap personil Polri, bukan tugas tambahan sehingga kita semua wajib untuk disiplin melaksanakan apel pagi”.

“Terkait dengan situasi yang masih pandemi covid-19, sebagai garda terdepan diharapkan polri dapat bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait dalam upaya percepatan pengendalian pandemi covid-19”.

“Jangan kendor memberikan edukasi dan himbauan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran covid-19”. Tutup Wakapolsek

Humas Polsek Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.