BERITA

Polda Sulsel Gelar Olahraga Bersama dalam Rangka HKGB ke-73 Tahun 2025

133
×

Polda Sulsel Gelar Olahraga Bersama dalam Rangka HKGB ke-73 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73 Tahun 2025, Bhayangkari Daerah Sulawesi Selatan bersama Bhayangkari Cabang menggelar kegiatan olahraga bersama yang berlangsung di Lapangan Apel Belakang Mapolda Sulsel, Jumat (10/10/25).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel, Ny. Irena Rusdi Hartono, serta diikuti oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Sulsel, pengurus Bhayangkari, dan seluruh personel Polda Sulsel.

banner 970x250

Dalam sambutannya, Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel, Ny. Irena Rusdi Hartono, menyampaikan bahwa kegiatan olahraga bersama ini memiliki makna penting dalam menjaga kebugaran jasmani sekaligus mempererat tali silaturahmi di lingkungan keluarga besar Polda Sulsel.

“Melalui olahraga bersama ini, kita tidak hanya menjaga kesehatan tubuh, tetapi juga menumbuhkan semangat kebersamaan dan memperkuat rasa persaudaraan di antara Bhayangkari dan personel Polri. Diharapkan semangat ini dapat terus kita bawa dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Ny. Irena.

Beliau juga mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan partisipasi seluruh peserta yang telah turut memeriahkan kegiatan dalam rangka HKGB ke-73 ini.

Usai kegiatan olahraga, acara dilanjutkan dengan pembagian hadiah doorprize, penyerahan hadiah lomba, serta hiburan bersama yang semakin menambah semarak suasana kebersamaan.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.