BERITA

Polda Sulsel Gelar Patroli Skala Besar untuk Ciptakan Situasi Kondusif di Kota Makassar

54
×

Polda Sulsel Gelar Patroli Skala Besar untuk Ciptakan Situasi Kondusif di Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Polda Sulawesi Selatan menggelar patroli skala besar dalam rangka cipta kondisi pasca unjuk rasa di Kota Makassar. Kegiatan patroli ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Patroli dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Sulsel, Kombes Pol. Bambang Widjanarko, S.I.K., M.H., kegiatan ini menyasar lokasi-lokasi yang dinilai rawan tindak kriminalitas serta sejumlah objek vital di seluruh wilayah Kota Makassar.

banner 970x250

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa patroli skala besar ini merupakan langkah nyata Polda Sulsel dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Patroli ini kami laksanakan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang,” ungkapnya.

Kehadiran aparat di lapangan diharapkan dapat mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Kombers Pol Didik Supranoto.

Dengan adanya patroli skala besar ini, Polda Sulsel berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di Kota Makassar. Hal ini sejalan dengan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Red:Sp

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.