BERITA

Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Hasil Ungkapan Polres Parepare

83
×

Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu Hasil Ungkapan Polres Parepare

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan Polres Parepare. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/09/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K. Turut hadir sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, S.I.K., M.H., serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H.

banner 970x250

Kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare sebagai wujud transparansi penegakan hukum.

Barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel. Sebelum dimusnahkan, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel melakukan uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungan barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut benar mengandung narkotika jenis metamfetamin.

Satu orang tersangka berinisial AA (33) turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung pemusnahan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Diketahui, barang bukti 44 kilogram sabu ini merupakan hasil tangkapan Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Pelaku AA membawa paket sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial A untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang. Namun, upaya itu berhasil digagalkan jajaran Polres Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, hingga September 2025 pihaknya telah menangani 2.135 kasus narkoba dengan 3.212 tersangka, terdiri atas 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.

“Dari seluruh pengungkapan kasus, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu sebanyak 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis sekitar 1 kilogram, serta pil Mepatron sebanyak 11.064 butir,” jelas Didik.

Penulis (safri)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.