BERITAHUKRIM

Polisi Amankan Bahan Peledak dan Sajam Setelah Ambil Tindakan Tegas Terhadap 1 Teroris MIT

804
×

Polisi Amankan Bahan Peledak dan Sajam Setelah Ambil Tindakan Tegas Terhadap 1 Teroris MIT

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Dolago – Satu teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang alias Basir telah tewas ditembak mati oleh Satgas Madago Raya. Sejumlah senjata tajam dan bahan peledak berhasil diamankan.

“Kemudian, ada satu buah botol bubuk mesiu, satu ransel, dua pasang baju, satu pasang celana, satu parang, gergaji dan lain-lain,” ujar Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP. Bronto Budiyono, Rabu (5/1/2022).

banner 970x250

Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya menjelaskan, kronologi penembakan berawal saat Satgas Madago Raya mengetahui informasi pergerakan teroris di Desa Dolago, Parimo. Informasi tersebut didapatkan sekitar pukul 06.30 WITA.

“Terlihat satu orang DPO teroris bernama Ahmad Panjang teridentifikasi,” jelas Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya.

Kemudian, personil Satgas Madago Raya mendekati pergerakan tersebut dan terjadi kontak senjata antara keduanya. Kontak senjata itu menyebabkan teroris Ahmad Panjang tewas di lokasi.

Jenazah kemudian dievakuasi ke RS. Bhayangkara, Palu, untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut guna mengonfirmasi kebenaran identitas Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang tersebut.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengimbau agar tiga terduga teroris MIT lainnya yang masuk ke dalam daftar DPO untuk menyerahkan diri.

“Tentu, Polri kembali mengimbau kepada pelaku DPO lain untuk segera menyerahkan diri kepada pemerintah dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekali lagi kami menghimbau kepada DPO yang masih tersisa agar menyerahkan diri kepada Polri,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Selasa (4/1/2022).

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.