BERITA

Polisi Berhasil Ringkus Polisi Gadungan Berpangkat Komjen yang Tipu Perempuan Rp 1 Miliar

742
×

Polisi Berhasil Ringkus Polisi Gadungan Berpangkat Komjen yang Tipu Perempuan Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Seorang polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dengan inisial YD (58) diringkus usai menipu seorang ibu-ibu berinisial I di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolsek Duren Sawit Kompol. Suyud mengatakan aksi penipuan itu dilakukan saat pelaku dan korban saling bertemu di sebuah bank.  “Tapi ternyata dia itu pelaku penipuan, bertemu di bank. Korbannya itu ada ibu-ibu kerugian Rp1 miliar,” jelasnya, Sabtu (5/3/22). 

Kompol. Suyud belum menjelaskan lebih lanjut perihal aksi penipuan yang dilakukan polisi gadungan tersebut. Namun, pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Budi Sartono juga ikut membenarkan aksi penipuan yang dilakukan oknum polisi gadungan, usai adanya pelaporan penipuan pihaknya langsung bergerak mencari pelaku. 

Setelah berhasil ditangkap di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan pelaku tak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya anggota kepolisian. “Iya dia berpakaian dinas Bintang 3. Setelah dilakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan bukan polisi. Sehingga kita limpahkan ke Polda karena ada dugaan kasus penipuan,” jelas Kapolres.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.