BERITA

Polres Jeneponto Amankan Pelaku Dugaan Tindak Asusila di Kecamatan Bangkala

79
×

Polres Jeneponto Amankan Pelaku Dugaan Tindak Asusila di Kecamatan Bangkala

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (24) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial L (38) di Dusun Biring Kassi, Desa Punagayya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial beberapa hari yang lalu

banner 970x250

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia tengah tertidur di ruang keluarga bersama kedua anaknya yang masih kecil, sembari menunggu suaminya yang belum pulang. Pintu rumah saat itu hanya tertutup tanpa terkunci. Tiba-tiba, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan perbuatan cabul hingga korban terbangun dan pelaku melarikan diri keluar rumah.

Namun, sekitar 20 menit kemudian, pelaku kembali datang sambil membawa sebilah badik dan mengancam korban dengan ucapan bernada intimidasi. Korban sempat merampas senjata tajam tersebut dan berteriak meminta tolong, sehingga pelaku kembali melarikan diri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 13.20 WITA, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Jeneponto menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan ancaman dengan senjata tajam merupakan perbuatan pidana serius yang harus di pertanggung jawabkan pelaku,” tegasnya.

Hingga kini, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan kepolisian, sementara pelaku masih dalam tahap pemeriksaan intensif di Mapolres Jeneponto.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.