lensa rakyat com Jeneponto – Polres Jeneponto memberikan klarifikasi resmi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, AKP Kaharuddin, SE., menanggapi pemberitaan viral di sejumlah media online yang menyoroti kinerja penyidik Polsek Binamu. Pemberitaan dengan tagline “Diduga Tidak Profesional, Oknum Penyidik Polsek Binamu Dilaporkan ke Mabes Polri” telah ramai diperbincangkan.
Dalam penjelasannya pada Rabu (4 Februari 2026), AKP Kaharuddin memaparkan kronologi penanganan kasus yang menjadi sorotan. Kasus tersebut adalah laporan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang diterima Polsek Binamu pada 19 Januari 2026. Kejadian diduga terjadi pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.
AKP Kaharuddin menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam menangani setiap laporan masyarakat. “Polres Jeneponto konsisten terhadap penanganan yang profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kami memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara maksimal,” tegasnya.
Meski demikian, institusi tetap membuka ruang pemeriksaan internal. Kasi Humas mengonfirmasi bahwa Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jeneponto sementara melakukan pendalaman terkait pemberitaan viral tersebut. “Propam sedang melakukan pendalaman. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik sekaligus menegaskan transparansi dan akuntabilitas Polri dalam proses hukum.
Red Tim media














