BERITA

Polres Jeneponto berikan pelayanan terhadap masyarakat di pagi hari.

66
×

Polres Jeneponto berikan pelayanan terhadap masyarakat di pagi hari.

Sebarkan artikel ini

Untuk menciptakan keamanan, keselamatan , ketertiban dan kelancaran pengguna jalan khususnya bagi anak sekolah, personel Satuan Samapta bersama Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah lokasi, kamis pagi (13/11/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah lokasi termasuk depan sekolah yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan pada jam masuk sekolah, Personel tampak sigap mengatur kendaraan, membantu penyeberangan anak sekolah, serta mengimbau para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas.

banner 970x250

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima Polres Jeneponto kepada masyarakat.

“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan keamanan dan kelancaran para pengguna jalan khususnya anak sekolah serta arus lalu lintas berjalan lancar dan aman, serta mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.

“Harapan kami kepada anak-anak sekolah selalu berhati hati, pastikan arus lalu lintas dalam keadaan aman sebelum menyeberang jalan” Himbau Kapolres.

Sementara itu, masyarakat mengapresiasi kehadiran petugas kepolisian yang aktif membantu mengatur lalu lintas, terutama pada jam padat pagi dan sore hari. Harapannya dengan kegiatan pelayanan Polri kepada masyarakat di pagi hari dapat memberikan kenyamanan, keamananan dan ketertiban kepada pengguna jalan terutama anak-anak sekolah yang melakukan aktifitas di pagi hari.

Red/,Hamza Jaya

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.