BERITA

Polres Jeneponto Gelar Patroli dan Amankan Miras Ilegal.

54
×

Polres Jeneponto Gelar Patroli dan Amankan Miras Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, 26 Desember 2025 – Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Jeneponto kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi yang berlangsung pada Kamis (25/12/2025) malam hingga dini hari ini berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) ilegal.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jeneponto, AKP. Saharuddin, S.H., M.H., didampingi oleh sejumlah Perwira Polres serta Personil terlibat dalam patroli dan razia menyeluruh di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Binamu.

banner 970x250

Rute patroli mencakup Jalan Sungai Kelara di Kelurahan Empoang, Jalan Lingkar di wilayah yang sama, serta kawasan BTN Romanga di Kelurahan Balang. Kegiatan difokuskan pada upaya cipta kondisi melalui pemeriksaan mendadak (razia) dengan sasaran berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti senjata tajam, pencurian (dengan modus curat, curas, curanmor, curwan), senjata api, bahan peledak, miras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, serta pelanggaran lainnya.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya serta memastikan keamanan wilayah hukum polres Jeneponto.

“Tujuannya adalah menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menyongsong Nataru 2025/2026 di Kabupaten Jeneponto. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman dan damai,” ujar Kapolres.

Operasi membuahkan hasil positif.Pada pukul 23.45 WITA, personil KRYD yang berpatroli di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, berhasil mengamankan sejumlah miras ilegal di rumah seorang warga. Barang bukti yang diamankan berupa 2 dus dan 3 botol minuman keras merek “Angker”.

Selanjutnya, pada pukul 23.55 WITA, patroli dilakukan di salah satu Cafe yang berlokasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan. Saat dicek, Cafe tersebut ditemukan dalam keadaan tertutup. Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna menindak pelaku dan jaringan peredarannya.

Kegiatan KRYD seperti ini akan terus digelar secara intensif dan menyasar lokasi-lokasi lain yang berpotensi rawan gangguan kamtibmas. Polres Jeneponto berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya selama momen liburan dan perayaan akhir tahun.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.