Jeneponto – Polres Jeneponto menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol selama tiga bulan terakhir, yakni periode Juli hingga September 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (24/09/2025) sekitar pukul 10.30 Wita di Lobby Polres Jeneponto, dipimpin langsung oleh Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., Kasat Narkoba AKP Dr. H. Imran Hamid, S.Sos., M.M., Kasi Propam AKP Bakri, S.Sos., M.M., dan Kasi Humas Iptu Kaharuddin, S.E.

Dalam pemaparannya, Kapolres Jeneponto menjelaskan beberapa kasus penting yang berhasil diungkap jajarannya. Dari Sat Reskrim, kasus pencurian kabel tower BTS di empat lokasi berbeda berhasil diungkap dengan tiga orang pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum.
Selain itu, kasus pengrusakan 7 unit mobil yang sempat menghebohkan masyarakat Jeneponto pada Agustus lalu juga berhasil diselesaikan. Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan, dengan satu orang masih dalam pencarian (DPO). Dari enam pelaku tersebut, dua di antaranya masih berusia anak. Seluruhnya kini telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan Operasi Sikat, Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mencapai target operasi (TO) dengan menangkap empat orang pelaku yang menjadi TO serta 13 orang pelaku non-TO.
Sementara itu, dari Sat Narkoba, selama tiga bulan terakhir Polres Jeneponto berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dengan total 19 pelaku, terdiri dari dua orang anak, dua perempuan, salah satunya seorang ASN Pemkab Jeneponto. Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu seberat 34,10 gram dan 388 butir obat daftar G.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jeneponto memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras mengungkap berbagai kasus kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan, Polres Jeneponto tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminalitas dan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.