BERITA

Polres Jeneponto Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-80 di Halaman Polres Jeneponto

96
×

Polres Jeneponto Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-80 di Halaman Polres Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Polres Jeneponto – Polda Sulsel – Polres Jeneponto menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di halaman Mapolres setempat pada Minggu (17/8/2025).

Upacara ini dipimpin oleh Waka Polres Jeneponto Kompol Sahabuddin, SE., M.A.P. dan diikuti oleh seluruh personel Polres Jeneponto.

banner 970x250

Dengan mengusung tema nasional ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju” upacara bendera berlangsung dengan penuh khidmat dan rasa hormat di tengah semangat nasionalisme yang kuat.

Waka Polres Jeneponto mengatakan, upacara ini sebagai sarana untuk memperkokoh rasa nasionalisme di kalangan personel Polres Jeneponto.

“Upacara ini bukan sekadar rutinitas, tetapi adalah momen penting untuk mengingat dan menghargai perjuangan para pahlawan kita yang telah berkorban demi kemerdekaan bangsa ini,” kata Waka Polres Jeneponto.

“Melalui upacara ini, kita meneguhkan komitmen untuk terus menjaga dan mempertahankan NKRI dengan penuh tanggung jawab,” imbuh Kompol Sahabuddin.

Pelaksanaan upacara bendera yang berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat ini menjadi bukti komitmen Polres Jeneponto dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan semangat juang para pahlawan.

Upacara ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh personel dan masyarakat Kabupaten Jeneponto untuk terus mewujudkan tema peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yakni ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”’.

Dengan diadakannya upacara ini, Polres Jeneponto menunjukkan komitmennya dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan meningkatkan semangat patriotisme di kalangan anggotanya.

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini menjadi momentum bagi Polres Jeneponto untuk terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.

(Humas Polres Jeneponto)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.