BERITA

Polres Jeneponto Kembali Gelar Sunat Gratis untuk Keluarga Prasejahtera

79
×

Polres Jeneponto Kembali Gelar Sunat Gratis untuk Keluarga Prasejahtera

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Polres Jeneponto kembali menunjukkan kepeduliannya melalui program Bakti Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Kali ini, kegiatan difokuskan pada pelayanan sunat gratis secara door-to-door yang dilaksanakan di sejumlah desa, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan bakti sosial yang dipimpin langsung oleh Kasi Dokkes Polres Jeneponto Ipda Amirullah, A. Md. Kep. ini menjangkau Desa Mangepong, Desa Jombe di Kecamatan Turatea, serta Kelurahan Sidenre di Kecamatan Binamu. Dengan menggunakan metode door-to-door, tim kesehatan Polres memudahkan akses pelayanan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.

banner 970x250

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. menegaskan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Jeneponto untuk memberikan pelayanan kesehatan yang langsung menyentuh masyarakat, khususnya bagi keluarga prasejahtera yang membutuhkan.

“Tak berhenti pada layanan kesehatan, kegiatan ini juga dirangkaian dengan aksi peduli pendidikan dan pangan. Usai proses sunatan, setiap anak tidak hanya pulang dengan senyum lega, tetapi juga menerima bantuan paket sembako, tas sekolah, dan perlengkapan alat tulis,” Ungkap Kapolres

“Dengan adanya bantuan sembako dan alat tulis ini, kami berharap dapat meringankan beban orang tua dan mendukung semangat belajar anak-anak,” tambah AKBP Widi Setiawan

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi dari warga setempat. Kehadiran Polri yang tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan dan sahabat masyarakat, diharapkan dapat mempererat hubungan dan menciptakan keamanan yang berlandaskan kedekatan dan kepedulian.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.