BERITA

Polres Jeneponto Melaksanakan Patroli Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif.

110
×

Polres Jeneponto Melaksanakan Patroli Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif.

Sebarkan artikel ini

Guna menciptakan Situasi wilayah hukum Polres Jeneponto yang aman dan kondusif, Polres Jeneponto melaksanakan patroli gabungan yang dilaksanakan minggu (1/11/2025) malam.

Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas khususnya pada malam hari, disejumlah titik yang dianggap rawan kejahatan.

banner 970x250

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K mengatakan kegiatan patroli malam ini dilaksanakan guna mengantisipasi kegiatan masyarakat di malam Minggu, yang mana tim beranggotakan dari gabungan fungsi Lantas, Reskrim, Sabhara, Intel, Staf Polres Jeneponto.

Kegiatan yang kami lakukan mulai dari preemtif serta preventif terhadap potensi terjadinya tindak kriminalitas, kami memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat secara humanis, Jelas AKBP Widi Setiawan.

“Terhadap pelaku kejahatan kami akan tindak tegas, kita tidak akan ragu-ragu menindak tegas pelaku-pelaku yang melakukan tindak pidana, baik itu pidana kekerasan ataupun yang membahayakan nyawa Orang lain, tambah AKBP Widi Setiawan.

Kapolres Jeneponto mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dengan melaporkan informasi ataupun kejadian kriminalitas melalui layanan call center 110.

“Polres Jeneponto siap 24 jam untuk melayani masyarakat. Laporkan ke 110 bila mengetahui informasi atau menjadi korban tindak pidana kekerasan maupun kriminalitas lainnya, Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Jeneponto yang diwujudkan dalam. kerja sama yang baik sehingga apa yang kita harapkan bisa tercapai,” Himbau Kapolres.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.