BERITA

Polres Jeneponto Sambangi Pasutri Lansia Terbaring Sakit

74
×

Polres Jeneponto Sambangi Pasutri Lansia Terbaring Sakit

Sebarkan artikel ini

Kisah haru datang dari pasangan lansia, Dg Nai (75) dan istrinya Dg Juni (66), warga Jalan Karya, Kelurahan Empoang Kota, Binamu Kabupaten Jeneponto. Dimana, pasangan suami istri ini hidup dalam kondisi memprihatinkan di rumah sederhana mereka. Dg Juni diketahui telah terbaring lemah selama sekitar tiga bulan terakhir setelah mengalami jatuh di dalam rumah miliknya.

Akibat keterbatasan ekonomi, ia tidak pernah mendapatkan perawatan medis.Sehari-hari, mereka hanya mengandalkan bantuan makanan dari tetangga yang peduli.

banner 970x250

Mengetahui kondisi tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan S.I.K,M.I.K memerintahkan Tim Dokkes (Kesehatan Kepolisian) segera turun tangan memberikan pelayanan gratis.

Tim kesehatan pun bergerak cepat melakukan pemeriksaan awal dan berencana akan membawa Dg Juni ke rumah sakit agar mendapat perawatan medis yang layak.

“Kami bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat dimana, kondisi ibu Dg Juni cukup memprihatinkan, sehingga kami putuskan untuk memberikan pelayanan kesehatan sekaligus memberikan bantuan” ujar AKBP Widi Setiawan melalui Kasi Dokkes Ipda Amirullah

Kapolres menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari program kemanusiaan Polres Jeneponto yang rutin dilakukan untuk membantu warga kurang mampu.
“Kami tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tapi juga berupaya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan uluran tangan,”terangnya

Aksi sosial yang digerakkan langsung oleh pimpinan Polres Jeneponto ini mendapat apresiasi dari warga setempat, mereka menilai bahwa institusi kepolisian tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga memiliki hati untuk merangkul dan membantu masyarakat yang hidup dalam kesulitan.

Red: SAFRI

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.