BERITA

Polrestabes Makassar Gelar Halal Bihalal Pasca Lebaran, Pererat Silaturahmi Antar Personel

151
×

Polrestabes Makassar Gelar Halal Bihalal Pasca Lebaran, Pererat Silaturahmi Antar Personel

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polrestabes Makassar menggelar kegiatan Halal Bihalal pasca Lebaran Idul fitri 1446 H di lapangan apel Polrestabes Makassar, Kamis (3/4/2025). Acara ini dilaksanakan usai apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si.

Kegiatan Halal Bihalal ini seluruh personel Polrestabes Makassar saling bersalaman dan bermaafan, mempererat tali silaturahmi, serta memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas kepolisian.

banner 970x250

“Halal Bihalal ini bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga sebagai bentuk kebersamaan dan solidaritas di antara kita semua. Semoga setelah Ramadhan ini, kita semakin semangat dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam sambutannya.

Suasana penuh keakraban tampak dalam kegiatan tersebut, di mana seluruh anggota Polrestabes Makassar berbaur dalam kebersamaan. Momen ini juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi antaranggota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Makassar.

Halal Bihalal pasca Lebaran Idul fitri merupakan agenda rutin yang digelar oleh Polrestabes Makassar sebagai wujud kebersamaan dan peningkatan semangat kerja setelah menjalani ibadah di bulan Ramadhan. Harapannya, semangat kebersamaan terus terjaga dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.