BERITA

Polri Bakal Berlakukan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM, STNK dan SKCK

871
×

Polri Bakal Berlakukan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM, STNK dan SKCK

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

banner 970x250

“Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait,” terang Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Kabag Pensat Divhumas Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Polri menjadi satu dari 30 kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

Menurut Perwira Menengah Divhumas Polri bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan pengurusan SIM, STNK, dan SKCK adalah merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan

Terkait kebijakan itu, mantan Kabid Humas Polda Kalteng mengajak masyarakat untukmemahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga nmelakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

“Cara pandang harus dilihat dari keinginan pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan,dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia,” tutur lulusan Akabri tahun 1995.

Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum. Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.