BERITA

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah saat Tanam Serentak Kuartal IV

125
×

Polri Gelar Gerakan Pangan Murah saat Tanam Serentak Kuartal IV

Sebarkan artikel ini

Banten – Polri menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka berperan aktif menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan komoditas beras. Kegiatan ini diselenggarakan di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan penanaman jagung serentak kuartal IV Polri dalam rangka mendukung swasembada pangan di Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/10/2025).

banner 970x250

“Tidak hanya itu, Polri juga berperan aktif dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan komoditas beras melalui penyaluran beras SPHP Bulog dalam program gerakan pangan murah Polri,” kata Sigit.

Sigit mengungkapkan, sejak tanggal 6 Agustus sampai dengan 7 Oktober 2025, Polri telah menyalurkan sebanyak 93.015 ton beras SPHP atau 36,82 persen dari total capaian penyaluran SPHP nasional pada periode yang sama, yaitu 252.590 ton.

“Sebagai kelanjutan dari upaya tersebut, pada hari ini Polri juga menargetkan penyaluran beras SPHP secara serentak di seluruh Indonesia sebanyak 1.500 ton, termasuk Provinsi Banten sebanyak 50 ton.

Sigit menegaskan, Polri sejak awal terus berkomitmen untuk mendukung serta mengawal seluruh program Pemerintah Indonesia.

“Berbagai upaya yang telah kami lakukan tersebut merupakan wujud komitmen Polri untuk mendukung penuh seluruh program pemerintah,” tutup Sigit.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.