BERITAHUKRIM

Polri Imbau DPO Teroris MIT Poso Menyerahkan Diri

495
×

Polri Imbau DPO Teroris MIT Poso Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.com, Poso – Terduga teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) atas nama Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang alias Basir tewas dalam operasi penangkapan oleh Satgas Madago Raya. Polri pun mengimbau tiga buronan yang tersisa untuk menyerahkan diri.

“Polri mengimbau kepada DPO yang lain untuk segera menyerahkan diri kepada pemerintah, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepada DPO yang masih tersisa menyerahkan diri kepada Polri,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (04/01/21).

banner 970x250

Sebelumnya, Polri juga telah memberikan imbauan kepada para teroris yang buron supaya menyerahkan diri. Sehingga, tidak dilakukan tindakan hukum jika mengikuti arahan petugas di lapangan.

“Tentu sekali lagi, kami terus melakukan upaya-upaya preventif. Upaya imbauan ini telah kita lakukan sebelumnya. Setelah ditembaknya Ali Kalora, Kapolda Sulteng sudah mengimbau kepada DPO yang tersisa untuk menyerahkan diri kepada Polri,” tutur Jenderal Bintang Satu.

Sebelumnya Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen. Pol. Rudy Sufahriadi menuturkan, operasi Madago Raya sudah diperpanjang untuk pelaksanaan tahun 2022. TNI-Polri sementara terus bekerja untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat dan tokoh agama guna menurunkan para DPO agar menyerahkan diri.

“Tetapi sampai sekarang belum ada, sehingga harus terus dicari,” jelas Jenderal Bintang Dua.

Kapolda Sulteng menuturkan bahwa Operasi Madago Raya tahun 2022 akan mengedepankan tindakan soft approach. Tentang bagaimana cara bertindak, semuanya sementara masih dirumuskan.

“Kini masih ada empat sisa DPO teroris Poso. Dua dari Poso yaitu Suardin alias Farhan alias Abu Farhan dan Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang alias Basir, serta dua dari Bima NTB yaitu Jafar alias pak Guru alias Askar dan Imam alias Galuh alias Nae,” tutup Irjen. Pol. Rudy Sufahriadi. ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.