BERITA

Polri Serahkan Sertifikat SMP untuk Delapan Obvitnas

571
×

Polri Serahkan Sertifikat SMP untuk Delapan Obvitnas

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Korps Sabhara Baharkam Polri menyerahkan sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) kepada delapan objek vital nasional (Obvitnas). Sertifikat diserahkan langsung oleh Kakorsabhara Irjen Pol Priyo Widyanto.

Adapun tiga objek vitas nasional di antaranya adalah PT Pupuk Kaltim, PT Smelting, dan PT Jakarta International Container. Kemudian ditambah lima obvitas di bawah naungan PT Pertamina (Persero).

banner 970x250

Priyo mengatakan, sebanyak delapan obvitnas itu berperan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Obvitnas yang terdiri dari sejumlah perusahaan itu juga merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara.

“Obvitnas-obvitnas tersebut memiliki core business menyangkut hajat hidup orang banyak dan sumber pendapatan negara bersifat strategis,” kata Priyo di Hotel Horison Ciledug, dikutip Rabu (19/1/2022).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menerangkan, SMP ini perlu segera diterapkan. Pasalnya, tujuan dari sistem ini adalah menciptakan pengamanan yang handal dan profesional.

“Oleh karena itu, penerapan sistem manajemen pengamanan yang handal tentunya mutlak diperlukan guna menunjang kelancaran produksi,” tandasnya.

Sejak September 2021, Polri telah melakukan rangkaian kegiatan yang mendukung tercapainya nilai SMP obvitnas. Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan bersama sejumlah obvitnas yang mendapat sertifikat SMP.

( Humas Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.