BERITAHUKRIM

Polri Tangkap 5 Pelaku Pembegal Anggota Polri di Bekasi

550
×

Polri Tangkap 5 Pelaku Pembegal Anggota Polri di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Sebanyak lima orang diduga pelaku pembegalan terhadap seorang anggota kepolisian dari Korps Brimob ditangkap. Kelimanya diduga membegal seorang anggota kepolisian di Jati sampurna, Kota Bekasi, pada Selasa (15/2) dini hari.

“Saat ini lima orang terduga pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (16/2/2022).

banner 970x250

Kabid Humas juga membenarkan bahwa korban adalah anggota Brimob. Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas kelima pelaku begal itu yakni MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18), RH alias R (17). Para terduga pelaku ditangkap pada Selasa (15/2) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Diketahui, anggota Brimob atas nama Aipda ES menjadi korban pembegalan saat pulang kerja dan melintas di daerah Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku dan langsung diserang dengan menggunakan senjata tajam hingga terjatuh.

Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Korban dengan dibantu warga setempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatisampurna.

Sumber ( Tribratanews.polri.go.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.