BERITA

Polri Tegaskan Bentrokan Personel Kopassus dan Brimob di Tembagapura Tak Akan Ganggu Soliditas TNI-Polri

679
×

Polri Tegaskan Bentrokan Personel Kopassus dan Brimob di Tembagapura Tak Akan Ganggu Soliditas TNI-Polri

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menegaskan bahwa keributan yang melibatkan personel Kopassus dan Brimob tidak akan mengganggu soliditas TNI-Polri.
Karo Penmas menjealskan bahwa bentrokan kerap terjadi di sejumlah daerah namun ia meyakini tidak akan mengurangi soliditas dan sinergi antara kedua institusi tersebut yang akan terus terjaga.

“Kami tetap menjaga soliditas dan sinergisitas itu, karena soliditas dan sinergitas TNI-Polri adalah kekuatan strategis untuk bangsa ini,” tegasnya, Senin (29/11/2021).

banner 970x250

Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan bahwa Jenderal TNI Muhammad Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil, Ph.D., dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah menjelaskan kepada seluruh bawahannya agar bisa menjaga sinergisitas dan soliditas antara TNI-Polri pada saat bertemu di Mabes Polri.

Karo Penmas menambahkan bahwa berbagai upaya juga dilakukan untuk merawat soliditas dan sinergisitas seperti menggelar kegiatan kewilayahan, melakukan komunikasi dan aktivitas bersama dalam berbagai operasi kemanusiaan dan operasi keamanan, serta menggelar pendidikan bersama.

“Ini sudah berjalan baik, jadi kalau ada hal-hal terjadi di luar itu tentunya ini sekali lagi tidak akan mengurangi daripada kesolidan dan kesinergian antara TNI dan Polri,” jelasnya.


“Sekali lagi sinergisitas dan soliditas TNI-Polri tidak boleh terganggu, ini harus dipertahankan dan terus diperkuat masalah itu,” tegas jenderal Bintang Satu tersebut. ( Tribratanews.polri.go.id  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.