BERITA

Polsek Arungkeke Gotong Royong Bersihkan Jalan dari Pohon Tumbang

112
×

Polsek Arungkeke Gotong Royong Bersihkan Jalan dari Pohon Tumbang

Sebarkan artikel ini

Akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Arungkeke , sebuah pohon besar tumbang dan menutupi badan jalan, sehingga menghambat arus lalu lintas warga. Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Arungkeke Iptu Alimin bersama personel Polsek, Babinsa, Tim PLN dan warga setempat segera turun tangan melakukan pembersihan pohon tumbang yang melintang di jalan Desa Arungkeke Kec. Arungkeke Kab. Jeneponto, Rabu (12/11/2025).

Dengan peralatan seperti parang dan gergaji mesin, Kapolsek bersama , Babinsa, Tim PLN serta masyarakat bahu membahu memotong dan menyingkirkan batang serta ranting pohon yang menutup jalan. Berkat kerja sama dan semangat gotong royong, jalur tersebut akhirnya dapat kembali dilalui kendaraan dengan aman.

banner 970x250

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek Arungkeke Iptu Alimin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kepedulian dan kekompakan dalam menjaga lingkungan.

“Kegiatan ini merupakan wujud kebersamaan antara Polri, TNI, PLN dan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat. Semangat gotong royong seperti inilah yang perlu terus kita pelihara,” ujar Iptu Alimin.

Warga pun mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari pihak kepolisian yang turut membantu membersihkan jalan, sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Red/Tim

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.