BERITA

Polsek Manggala Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir

446
×

Polsek Manggala Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, Sh bersama jajaran turun langsung meninjau banjir serta berikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak banjir di kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar, Selasa (7/12/2021) pukul 17.00 Wita.

Kompol Edhy mengatakan jajaran Polsek Manggala Polrestabes Makassar mengadakan bakti Sosial sekaligus mengunjungi warga yang terdampak banjir.

banner 970x250

“Semoga banjirnya cepat surut sehingga warga bisa kembali kerumahnya masing-masing” ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek Manggala, dengan kunjungan ini sedikit dapat meringankan beban warga atas bantuan yang diberikan akibat terdampak banjir.

Curah hujan cukup tinggi dalam tiga hari ini membuat beberapa kawasan di kecamatan Manggala mengalami genangan banjir.
Diantaranya perumnas Antang blok 10 kelurahan Manggala, Romang tangngayya kelurahan Tamangapa, Perumahan swadaya mas kelurahan Batua, Perumahan puri tamansari, jalan toddppuli raya timur kelurahan borong, perumahan taman makassar indah, perumahan tritura kelurahan Bangkala, Kampung Baru kelurahan Antang.

Bersama Bhabinkamtibmas Manggala Aipda Alfaizal S.sos, Kapolsek memberikan bantuan kepada warga yang diserahkan secara simbolis yang diterima langsung lurah Manggala ibu Arwina.

Lurah Manggala mengucapkan terimakasih atas bantuan dari Polsek Manggala karena sedikitbanyaknya akan sangat membantu warganya yang terdampak.

Laporan : Gusti Pajong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.