BERITAINFO COVID-19

Polsek Mariso Pantau Persiapan Jelang natal Digereja Santo Yakobus

706
×

Polsek Mariso Pantau Persiapan Jelang natal Digereja Santo Yakobus

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Makassar – Jelang Natal 2021, Polsek Mariso Polrestabes Makassar melakukan pemantauan Gereja di wilayahnya pada Kamis (23/12/2021).

Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah melihat persiapan protokol kesehatan terhadap gereja seperti Gereja Santo Yakobus yang terletak di jl. gagak no.21 Kel. Mariso Kec. Mariso Kota Makassar.

banner 970x250

Bhabinkamtibmas Kelurahan Mariso Polsek Mariso Bripka Ali Rahman mengatakan bahwa walaupun cuaca agak mendung dan hujan rintik, kegiatan ini sangat penting untuk melihat secara langsung momen kesiapan para jemaat menghadapi perayaan natal.

“Hari ini kita melakukan pemantauan kepada gereja yang akan melaksanakan kegiatan ibadah pada tanggal 24 dan 25 (Desember) untuk itu.. sebelumnya kami menghimbau kepada seluruh jemaat termasuk panitia agar tidak mengabaikan prokes yakni memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan,” imbuhnya.

Sementara itu secara terpisah, Kapolsek Mariso AKP. Anita ST, SH menyampaikan bahwa akan menurunkan personil di semua titik di gereja di wilayah hukum kecamatan mariso, terdapat 3 gereja yang saat ini sedang melaksanakan perayaan natal.

“Tentunya Personel kita kerahkan di pengamanan di semua titik gereja yang ada di wilayah Polsek Mariso supaya berjalan khidmat dan lancar,” terangya.

(Humas Polsek Mariso )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.