BERITA

Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah

76
×

Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah

Sebarkan artikel ini

Makassar – Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam berupa busur atau anak panah. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) di Jalan Adipura 3, Kelurahan Karuwisi Utara, Kota Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Panakkukang pada Selasa (2/12/2025), Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung pemaparan kasus didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna A.R., serta Panit 1 Opsnal Ipda Bustaming, S.H., C.P.H.R.

banner 970x250

Tujuh tersangka berhasil diamankan, terdiri dari enam tersangka dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial WH (18), NM (18), JU (17), IBA (17), ZU (22), RU (17), dan MZ (16).

“Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut, antara lain, 3 unit sepeda motor, 1 bilah parang, batu kali dan pecahan bata, 2 anak busur, 1 pangkai busur.

AKBP Andi Erma Suryono mengungkapkan, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kelompok remaja Jalan Adipura dan Jalan Muhammad Jufri.

“Motif kejadian adanya kesalahpahaman anak Jalan Adipura dan Jalan Muhammad Jufri di mana saat saudara Zulfikar melintas di jalan Adipura sempat di parangi oleh anak Jalan Adipura sekitar jam 01.00 WITA selanjutnya sekitar jam 04.00 Wita kelompok anak alan Muhammad Jufri melakukan penyerangan kepada kelompok anak di Jalan Adipura,” ungkap AKBP Andi Erma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.