BERITA

Polsek Tallo Laksanakan Patroli rutin demi keamanan dan ketertiban Masyarakat

159
×

Polsek Tallo Laksanakan Patroli rutin demi keamanan dan ketertiban Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Makassar-Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bulan Ramadhan, Polsek Tallo giat melaksanakan patroli rutin di sejumlah titik strategis pada Selasa (25/3/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh KA SPKT Polsek Tallo Aiptu H. Nurlaha dengan melibatkan personel patroli yang terdiri dari AIPDA Jamaluddin, AIPDA Sukarno, dan BRIPKA H. Jaenuddin.

banner 970x250

Patroli yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai ini menyasar beberapa lokasi, di antaranya Pusat perbelanjaan, tempat ibadah, daerah rawan perang kelompok, serta wilayah hukum Polsek Tallo. Beberapa titik yang menjadi fokus pengamanan meliputi Kelurahan Bunga eja beru (Kandea) dan Kelurahan Lembo.

Kegiatan patroli dilakukan dengan metode patroli dialogis dan patroli menggunakan kendaraan roda empat (R4). Petugas melakukan pemantauan serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi gangguan Kamtibmas.

Di tempat terpisah Kapolsek Tallo, KOMPOL H Syamsuardi,S.sos,MH, menyampaikan bahwa hasil dari patroli ini cukup positif. “Alhamdulillah, patroli yang kami lakukan hari ini berjalan lancar. Tidak ditemukan adanya tindak kejahatan, serta masyarakat merasa lebih aman dengan kehadiran polisi di tengah mereka,” ujarnya.

Selain itu, patroli ini juga bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dengan masyarakat, terutama dalam menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar warga tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polsek Tallo berkomitmen untuk terus menggelar patroli rutin guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Dengan kehadiran polisi di lapangan, diharapkan dapat mencegah potensi tindak kriminalitas serta meningkatkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.