BERITA

Polsek Tallo ungkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap barang atau pengrusakan

140
×

Polsek Tallo ungkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap barang atau pengrusakan

Sebarkan artikel ini

Makassar, 6 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Tallo telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan yang terjadi di Jalan Almarkaz Kec. Tallo kota Makassar pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wita. Pelaku yang diamankan sebanyak 4 (empat) orang lelaki, yaitu Lk. AS alias KR, Lk. IS, Lk. FH alias Lk. FT, dan Lk. NB.

Kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di rumahnya, lalu datang pelaku yang melakukan pelemparan terhadap rumah tempat tinggal pelapor dengan menggunakan batu dan mengenai atap serta dinding rumah dan juga kaca jendelanya sehingga rumah pecah. Setelah dilakukan penyelidikan, Anggota Opsnal Polsek Tallo berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di Jln. Layang Kel.Bunga eja beru Kec. Tallo Kota Makassar.

banner 970x250

Saat ini, keempat pelaku telah berada di mako Polsek Tallo dan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kapolsek Tallo, Kompol H. Syamsuardi, S.Sos, MH, mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Tallo yang telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan.

“Kasus ini menunjukkan bahwa Polsek Tallo serius dalam menangani kasus tindak pidana dan akan terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tallo,” ujar Kapolsek Tallo.

Dengan adanya penangkapan pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.