BERITA

PPKM Level 3 Batal, Polri : Pos Check Point Tetap Jalan

599
×

PPKM Level 3 Batal, Polri : Pos Check Point Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 se-Indonesia. Polri mengatakan kebijakan itu tak berdampak pada pembangunan pos check point.

“Enggak, tetap (ada pos check point), itu kan untuk pengamanan, pos pengamanan pos pelayanan, nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan,” kata Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Imam Sugianto, Rabu (8/12/2021).

banner 970x250

Imam mengatakan di beberapa lokasi tempat pos check point itu juga akan dibangun pos untuk vaksinasi covid-19. Masyarakat yang belum vaksin dapat menjalani vaksinasi di pos tersebut.

“Jadi, yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ misalnya begitu,” ungkap jenderal bintang dua itu.

Pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 merata selama Nataru. Keputusan itu diambil dengan membandingkan penanganan pandemi saat ini dengan tahun lalu.

Polri segera rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat itu membahas penyesuaian aturan setelah pembatalan PPKM Level 3 selama libur Nataru.

Mendagri akan mengeluarkan instruksi baru. Polri akan mempedomani instruksi itu dalam pelaksanaan tugas pengamanan masyarakat selama libur panjang.

Sumber ( Humas Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.