BERITA

Presiden Akan Tinjau Daerah Terdampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

354
×

Presiden Akan Tinjau Daerah Terdampak Erupsi Gunung Semeru di Lumajang

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com, Jakarta – Presiden Joko Widodo pada Selasa, 7 Desember 2021, bertolak menuju Provinsi Jawa Timur guna melakukan kunjungan kerja. Dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, Presiden dan rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 07.00 WIB.

Setibanya di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Presiden akan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Lumajang dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU.

banner 970x250

Di Lumajang, Presiden diagendakan untuk meninjau sejumlah lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru. Usai peninjauan, Presiden akan kembali ke Jakarta pada sore hari.

Seperti diketahui, Gunung Semeru mengalami erupsi pada Sabtu, 4 Desember 2021. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan segenap jajarannya untuk bergerak cepat melakukan langkah-langkah tanggap darurat dalam bencana alam tersebut.

Turut menyertai Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi Jawa Timur antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Sumber (BPMI Setpres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.