BERITA

Propam Polres Jeneponto Gelar Operasi Gaktiblin di Tempat Hiburan Malam

82
×

Propam Polres Jeneponto Gelar Operasi Gaktiblin di Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

Jeneponto – Dalam upaya menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kode etik profesi Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jeneponto menggelar kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel Polri, Jumat malam (7/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Jeneponto, AKP Bakri, S.Sos, bersama sejumlah personel. Tim menyasar sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), salah satunya di Café Raja yang berlokasi di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

banner 970x250

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada anggota Polri yang berada di tempat hiburan malam tanpa alasan kedinasan, sebagai bentuk pengawasan terhadap perilaku personel di luar jam tugas.

AKP Bakri menjelaskan bahwa kegiatan Gaktiblin ini merupakan langkah pembinaan internal guna menjaga citra dan kehormatan institusi Polri.

“Kami melaksanakan Gaktiblin malam ini sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin terhadap seluruh anggota. Tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar aturan kedinasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menuturkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Propam untuk memastikan seluruh anggota Polri tetap menjunjung tinggi etika profesi.

Selain melakukan pemeriksaan, tim Propam juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut mendukung Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di area hiburan malam maupun tempat lain yang berpotensi menimbulkan pelanggaran etika kedinasan.

“Dari hasil kegiatan malam ini, tidak ditemukan adanya anggota Polri yang berada di Tempat Hiburan Malam,” ungkap Kapolres.

Kegiatan Gaktiblin ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Propam Polres Jeneponto sebagai bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan disiplin personel Polri, tutupnya.

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.