BERITA

PT AMIN Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Patikala Kolaka Utara

1127
×

PT AMIN Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Patikala Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini
Ket : Lokasi penyerobotan Lahan di Desa Patikala, Kolaka Utara di duga dilakukan oleh PT AMIN

KOLUT, Lensa-rakyat.com || PT. Alam Mitra Indah Nugraha (PT. AMIN) yang bergerak di bidang pertambangan, diduga melakukan penyerobotan lahan warga di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Perusahaan itu menggunakan jalan Hauling di atas tanah warga tanpa melakukan pembebasan lahan.

Lahan tersebut di ketahui milik Astin Putri Utami. Ia mengatakan, PT Amin tidak pernah mengajak masyarakat bertemu dan berkomunikasi. padahal, menurutnya, perusahaan ini melakukan aktifitas Hauling diatas tanah bersertifikat. Bahkan Lahan yang di serobot tanpa ada ganti rugi.

banner 970x250

” Mestinya sebelum melakukan aktifitas, perusahaan harus melakukan pembebasan lahan” ucapnya 8/08/2024

Ia menambahkan, PT Amin telah melakukan pengrusakan terhadap lahan. Padahal, perusahan tersebut tidak memiliki kewenangan atas lahan milik warga.

“Perusahan tersebut tidak memiliki hak diatas tanah kami. Itu tanah pemberian dari orang tua”. Tegasnya

Tak hanya itu, akibat aktifitas lalu-lalang track di jalan Hauling itu, struktur tanah menjadi padat sehingga tidak bisa lagi di tanami tanaman dan sudah tidak bisa lagi berkebun di tempat itu.

Ia berharap PT Amin punya itikad baik untuk melakukan ganti rugi atas kerusakan yang di akibatkan

(Red)

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.