KOLUT, Lensa-rakyat.com || PT. Alam Mitra Indah Nugraha (PT. AMIN) yang bergerak di bidang pertambangan, diduga melakukan penyerobotan lahan warga di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Perusahaan itu menggunakan jalan Hauling di atas tanah warga tanpa melakukan pembebasan lahan.
Lahan tersebut di ketahui milik Astin Putri Utami. Ia mengatakan, PT Amin tidak pernah mengajak masyarakat bertemu dan berkomunikasi. padahal, menurutnya, perusahaan ini melakukan aktifitas Hauling diatas tanah bersertifikat. Bahkan Lahan yang di serobot tanpa ada ganti rugi.
” Mestinya sebelum melakukan aktifitas, perusahaan harus melakukan pembebasan lahan” ucapnya 8/08/2024
Ia menambahkan, PT Amin telah melakukan pengrusakan terhadap lahan. Padahal, perusahan tersebut tidak memiliki kewenangan atas lahan milik warga.
“Perusahan tersebut tidak memiliki hak diatas tanah kami. Itu tanah pemberian dari orang tua”. Tegasnya
Tak hanya itu, akibat aktifitas lalu-lalang track di jalan Hauling itu, struktur tanah menjadi padat sehingga tidak bisa lagi di tanami tanaman dan sudah tidak bisa lagi berkebun di tempat itu.
Ia berharap PT Amin punya itikad baik untuk melakukan ganti rugi atas kerusakan yang di akibatkan
(Red)