BERITA

Rapat Pembentukan Perkumpulan Wija Raja La Patau Matanna Tikka

662
×

Rapat Pembentukan Perkumpulan Wija Raja La Patau Matanna Tikka

Sebarkan artikel ini

Lensa-Rakyat.Com,Makassar – Keluarga Besar Wija Raja La Patau Matanna Tikka menggelar rapat pembentukan Perkumpulan Wija Raja La Patau Matanna Tikka, Jumat (26/11/2021) Pukul 21.57 malam, bertempat di Warkop Mr. Geng Jl.Poros BTP Makassar.

Rapat ini dihadiri dan di prakarsai oleh para perumus, steering Committee dan panitia pelaksana Pertemuan Akbar Sedunia Wija La Patau Matanna Tikka diantaranya yaitu Ir. Muhammad Sapri Andi Pamulu, M.Eng.,Ph.D Direktur Utama PT.Indah Karya (Persero), Dr.Andi Muhammad Akhmar, SS.,M.Hum, Andi Promal Pawi, ST.,M.Si Kadis Pariwisata Kab.Bone, Prof. Ir. Muhammad Yusuf, Ph.D.,IPU, Dr. Muhlis Hadrawi,SS., M.Hum, Drs. Ahmad Saransi, M.Si, Andi Dahrul, SE.,M.Si, Dr. Andi Ilham Samallang, ST, M.Tp, Prof.Dr. Andi Kasmawati Rahman,M.Hum, Baktiar D.Lamallolongeng,SH,MH, Andi Irfan Dewa Raja dan Andi Firman Batara.

banner 970x250

Ir. Muhammad Sapri Andi Pamula, M.Eng.,Ph.D sebagai pimpinan rapat pertemuan Wija Raja La Patau Matanna Tikka menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Tudang Sipulung Pertemuan Akbar Sedunia Wija La Patau Matanna Tikka yang berlangsung pada tanggal 20 s/d 21 November 2021 lalu di Kabupaten Bone. Dengan tujuan untuk mewadahi para keturunan atau wija Raja La Patau Matanna Tikka yang tersebar di seluruh dunia dan dikenal sebagai simbol Pemersatu di Sulawesi Selatan serta sebagai wadah silaturahmi dan pengembangan potensi, Sinergi dari semua wija yang ada.

“Harapannya, Semoga misinya akan segera tercapai dalam waktu dekat. Kita akan ke Notaris untuk mendaftarkannya sebagai badan hukum, Mohon doanya semua, semoga organisasi ini dapat mencapai tujuan seperti yang di rencanakan. “Tegas Muhammad Sapri. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.