BERITA

Ribuan Masyarakat serbu Kawan Sandi

679
×

Ribuan Masyarakat serbu Kawan Sandi

Sebarkan artikel ini

LENSA-RAKYAT. MAKASSAR | Relawan Kawan Sandi melaksanakan Vaksinasi Covid-19 di Mall Nipa lantai 5 yang diikuti ribuan peserta vaksin, Selasa, (23/11/21).

Kegiatan vaksin tersebut dibuka oleh Tokoh Gerindra Sulsel Yusran Sofyan mewakili Bapak Sandiaga Uno dimana saat yang bersamaan di tempat lain tepatnya di Kabupaten Maros Sandiaga Uno sementara menghadiri acara.

banner 970x250

Pada kesempatan itu hadir staff ahli Menteri Pariwisata, Ketua DPD Gerindra, dan legislatif Gerindra DPRD Sulsel.

Ketua Panitia pelaksana Arsyad Kunnu menyampaikan bahwa kegiatan ini terlaksana atas perhatian penuh dari seluruh partisipan Kawan Sandi sehingga berjalan dengan aman, tertib dan aman.

“Saya sangat bersyukur kegiatan ini berlangsung dengan baik serta meminta kepada semua pihak stakeholder untuk bersama-sama melawan penyebaran COVID-19 dengan bersama melakukan Prokes dan Vaksinasi” Terang Yusran Sofyan.

Salah satu Relawan Sandi asal Kabupaten Pangkep Fitrianti Noor yang ikut dalam kepanitiaan ini memberikan keterangan bahwa kami sangat menaruh perhatian pada pencegahan dan penyebaran covid-19 dengan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan ini terbukti dengan hadirnya ribuan partisipan yang hadir, dilanjutkan dengan voucher Sembako yang diambil setelah melakukan vaksin, terang Fitri Noor. (Bang Ali/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Seorang buruh harian lepas bernama Basir alias Cambo (42) tewas setelah terkena anak panah dalam tawuran antarwarga di Jalan Al-Markaz, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 30 Januari 2026. Korban meninggal di lokasi akibat luka tembus di dada kiri.

Polisi menetapkan tiga pemuda berusia 18–19 tahun sebagai tersangka. Bentrokan diduga dipicu provokasi antara dua kelompok warga yang sudah lama berkonflik. Para pelaku menggunakan senjata rakitan seperti busur, ketapel, dan anak panah.

Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi meningkatkan patroli di wilayah Tallo yang dikenal rawan tawuran serta mengimbau masyarakat melaporkan potensi konflik sejak dini.